Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Flamboyan Raya, Medan telah resmi disegel oleh Polrestabes Medan setelah ditemukan dugaan praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. SPBU Nagalan diduga mencampurkan BBM ilegal dengan Pertalite sebelum dijual ke masyarakat. Awal mula kasus ini adalah dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas sebuah mobil tangki minyak yang masuk ke SPBU pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 22.20 WIB. Setelah dilakukan pengintaian, polisi menemukan petugas SPBU sedang memindahkan BBM dari mobil tangki ke dalam tangki penyimpanan SPBU. Petugas tidak dapat menjelaskan asal-usul BBM tersebut dan setelah koordinasi dengan Pertamina Patra Niaga Sumbagut, diketahui bahwa BBM tersebut memiliki nilai oktan 87, di bawah standar pemerintah. Manajer Retail Sales PT Pertamina Patra Niaga Sumbagut, Edith Indra Triyadi, menegaskan bahwa Pertamina tidak menyediakan bahan bakar dengan nilai oktan tersebut, sehingga BBM tersebut bukan berasal dari terminal resmi Pertamina.
Praktik Pengoplosan BBM di SPBU Medan Terungkap

Read Also
Recommendation for You

Aksi penolakan terhadap revisi Undang-Undang TNI yang disahkan oleh DPR RI terus dilakukan oleh kalangan…

Serangkaian teror terhadap kantor media Tempo telah menarik perhatian banyak pihak, termasuk pengamat, politisi, dan…

Fedi Nuril Menyayangkan Respons Hasan Nasbi Terhadap Teror Kepala Babi yang Ditujukan ke Jurnalis Tempo…

Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat dari sejumlah pemimpin dunia yang tertarik untuk mempelajari program…

Kritik Terhadap Pernyataan Jubir Istana Terkait Teror Kepala Babi ke Redaksi Tempo Pernyataan Kepala Kantor…