Advokat bernama Akhmad Khozinuddin memberikan komentarnya terkait pembatalan sertifikat tanah di atas laut Tangerang. Ia menegaskan bahwa pemerintah telah berbohong terkait hal ini. Dalam wawancara di kanal YouTube Abraham Samad Speak Up, Akhmad menyatakan bahwa DPR juga dipengaruhi oleh kebohongan yang disampaikan oleh menteri terkait.
Sebagai pengacara yang terlibat dalam kasus sertifikat dan pagar laut di Tangerang, Akhmad menyoroti kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPB). Ia menilai bahwa ada kepentingan politik dan oligarki yang menjadi fokus dari menteri terkait.
Dua menteri yang disebutkan oleh Akhmad, yaitu Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dianggap memiliki pernyataan yang sama terkait sertifikat tanah di laut. Mereka berdua mengklasifikasikan tanah laut tersebut sebagai tanah yang musnah, yang menurut Akhmad sebenarnya membenarkan pemegang hak yang terkait dengan Agung Sedayu Group.
Akhmad menegaskan bahwa ada upaya untuk menyelamatkan sertifikat laut tersebut dari pembatalan, dan dia mengungkapkan kebingungannya terkait pernyataan dan tindakan menteri terkait masalah ini. Tetapi, jika benar sertifikat tersebut telah dibatalkan, hal tersebut tentu akan memiliki dampak besar terhadap pemegang hak yang terkait dengan PT Agung Sedayu Group.