Tiga pria berusia 28, 29, dan 31 tahun ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok karena diduga menjabret warga Prancis di Tanggul Pos 6 Pelabuhan Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara. Mereka ditangkap setelah Satuan Reserse Kriminal melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Para pelaku dijerat dengan pasal pencurian yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Selain itu, barang bukti seperti telepon seluler, uang tunai, pisau, dan lainnya disita oleh petugas. Korban jambret, seorang warga Prancis berusia 41 tahun, telah melaporkan kejadian ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan mengalami trauma akibat kejadian tersebut. Meskipun telah terjadi penangkapan terhadap pelaku, korban masih belum bisa memastikan jumlah pelaku yang menjambretnya. Pelaku-pelaku yang diamankan saat ini harus menghadapi konsekuensi hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang.
Tangkap Pelaku Jambret Warga Prancis di Sunda Kelapa: Berita Terbaru
Read Also
Recommendation for You

Kejadian Pencurian Handphone di Warung Pondok Kopi Jakarta Timur Sebuah kejadian pencurian handphone dengan modus…

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Narkotika di Jakarta Barat Pada dua operasi terpisah di Jakarta…

Polres Metro Jakarta Pusat Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pencurian Barang Inventaris Karang Taruna Satuan Reserse…

Polisi Tangkap Tiga Remaja Pelaku Tawuran Berdarah di Bekasi Jakarta – Keesokan paginya terdapat sebuah…

Pelaku Edarkan Etomidate Terselubung di Tempat Hiburan Malam di Jakarta Pelaku Edarkan Etomidate Terselubung di…







