Tiga pria berusia 28, 29, dan 31 tahun ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok karena diduga menjabret warga Prancis di Tanggul Pos 6 Pelabuhan Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara. Mereka ditangkap setelah Satuan Reserse Kriminal melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Para pelaku dijerat dengan pasal pencurian yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Selain itu, barang bukti seperti telepon seluler, uang tunai, pisau, dan lainnya disita oleh petugas. Korban jambret, seorang warga Prancis berusia 41 tahun, telah melaporkan kejadian ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan mengalami trauma akibat kejadian tersebut. Meskipun telah terjadi penangkapan terhadap pelaku, korban masih belum bisa memastikan jumlah pelaku yang menjambretnya. Pelaku-pelaku yang diamankan saat ini harus menghadapi konsekuensi hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang.
Tangkap Pelaku Jambret Warga Prancis di Sunda Kelapa: Berita Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil mengamankan 25 remaja yang diduga sebagai anggota geng motor…

Kepolisian telah memeriksa 39 saksi terkait kasus kematian mahasiswa Kenzha Ezra Walewangko dari Universitas Kristen…

Petugas keamanan rumah berinisial SPA (24) ditangkap karena mencuri kulkas dan pendingin ruangan (AC) di…

Polisi di Jakarta memastikan bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) telah diberikan kepada pelapor…

Polrestro Jakbar sedang melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Tambora, Jakarta Barat. Sedangkan…