Mantan pengacara anak bos Prodia, Evelin Dohar Hutagalung (EDH), menjalani pemeriksaan selama empat jam terkait dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau penggelapan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik pada pukul 14.30-18.30 WIB di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. EDH tidak ditahan namun dikenakan wajib lapor dua kali seminggu pada Senin dan Kamis. Mantan pengacara anak bos Prodia tersebut juga sebelumnya mangkir dari pemeriksaan kasus yang telah dijadwalkan. Penyidik mengirimkan surat panggilan kedua untuk pemeriksaan lanjutan. EDH dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak penipuan dan/atau pasal 372 KUHP tentang tindak penggelapan yang terjadi pada bulan April tahun 2024 di Jakarta Selatan. Penetapan tersangka terhadap EDH didasarkan pada fakta-fakta penyidikan dan pemeriksaan saksi dan saksi ahli yang dilakukan oleh tim penyidik. Dengan perkembangan tersebut, kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan EDH dan anak bos Prodia terus berlanjut.
Pengacara Anak Bos Prodia Diperiksa Polisi Selama 4 Jam

Read Also
Recommendation for You

Fuji, seorang pembuat konten media sosial (content creator), telah mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan terkait…

Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial S (47 tahun) atas dugaan pemerasan…

Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil mengamankan 25 remaja yang diduga sebagai anggota geng motor…

Kepolisian telah memeriksa 39 saksi terkait kasus kematian mahasiswa Kenzha Ezra Walewangko dari Universitas Kristen…