Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah berhasil menangkap empat pelaku tambahan dalam kasus penjambretan kamera yang menimpa warga asal Prancis, Parent Marion Marie di Tanggul Pos 6 Pelabuhan Kawasan Sunda Kelapa Jakarta Utara pada Rabu (5/3). Keempat pelaku ini dikenal dengan inisial SG, BD, FH, dan ADP. Dengan penangkapan ini, total ada tujuh pelaku yang berhasil ditangkap dalam kasus ini. Keempat pelaku tambahan tersebut berperan sebagai penadah barang curian yang dicuri oleh tiga pelaku utama, yaitu UTA (28), AP (29), dan TM (31).
Hingga saat ini, satu pelaku lain dengan inisial IM masih dalam pengejaran karena berhasil melarikan diri. Setelah berhasil menangkap tiga pelaku utama, pihak kepolisian berencana untuk mengejar keberadaan kamera korban yang telah dijual oleh para pelaku. Diketahui bahwa kamera tersebut dijual ke kawasan Roxy dan kemudian diusulkan untuk dijual di Metro Pasar Baru, tempat jual beli kamera bekas.
Meskipun kamera tersebut belum berhasil terjual, pihak kepolisian telah berhasil mengamankannya dan rencananya akan dihadirkan sebagai barang bukti di pengadilan. Setelah proses hukum selesai, kamera tersebut akan dikembalikan kepada korban melalui kedutaan besar Prancis. Tindakan ini sebagai bukti komitmen kepolisian untuk memberikan keadilan kepada korban yang telah menjadi korban penjambretan. Semua proses ini dilakukan dengan Koordinasi yang erat antara Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok demi memberikan keadilan bagi korban.