PortalDetik.info adalah situs berita yang menyajikan informasi umum, harian, terkini, dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, teknologi, otomotif, dan olahraga
Berita  

KPK Selidiki Aliran Dana dalam Kasus Gratifikasi Mantan Pejabat Pajak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran dana dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus periode 2015-2018, Muhamad Haniv. Dalam rangkaian penyelidikan, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi pada Selasa (4/3/2025). Ketiga saksi tersebut adalah Direktur KSO Summarecon Serpong, Sharif Benyamin; PNS KPP PMA 6 Ditjen Pajak, Shitta Amalia; serta Direktur PT Prima Konsultan Indonesia sejak 2018 hingga sekarang, Sugianto Halim. “Saksi (Sharif Benyamin) hadir didalami terkait dengan aliran dana ke tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Selasa (4/3). Selain itu, penyidik juga memeriksa Shitta Amalia untuk menggali informasi terkait kebijakan permintaan dana yang berkaitan dengan penyelenggaraan fashion show. “Sedangkan saksi (Shitta Amalia) hadir didalami terkait dengan kebijakan permintaan dana untuk fashion show,” jelas Tessa. Sementara itu, Sugianto Halim tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, namun KPK tidak mengungkapkan alasan ketidakhadirannya. Sebelumnya, pada 12 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan DJP Kementerian Keuangan. Lembaga antirasuah juga menetapkan Muhamad Haniv sebagai tersangka dan melarangnya bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan guna mempermudah proses penyidikan. “Bahwa pada tanggal 19 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap satu orang berinisial MH alias MHJ,” ungkap Tessa.

Source link