Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono, mengungkapkan pendapatnya tentang kerugian yang ditimbulkan oleh pemasangan pagar laut di Tangerang yang diperkirakan lebih dari denda Rp48 miliar yang dikenakan kepada Kepala Desa Kohod, Arsin. Riyono meyakini bahwa nilai kerugian sebenarnya jauh melebihi angka tersebut. Menurutnya, inti dari pelanggaran pemasangan pagar laut ini adalah penyalahgunaan tata ruang wilayah laut, bukan hanya soal denda yang diterapkan kepada Kades Kohod.
Riyono menegaskan bahwa denda Rp48 miliar yang dikenakan kepada Kades Kohod tidak akan menyelesaikan masalah sebenarnya dari kasus pagar laut di Tangerang. Menurutnya, inti persoalan yang seharusnya diselesaikan adalah penyalahgunaan tata ruang wilayah laut. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang masalah ini, Riyono meyakini bahwa audit terhadap tata ruang wilayah laut perlu dilakukan. Dari hasil audit tersebut, dapat diketahui dengan jelas nilai kerugian akibat pembangunan pagar laut secara keseluruhan.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya memberikan denda Rp48 miliar kepada pelaku pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Denda ini diberikan kepada Kepala Desa Kohod, Arsin, dan seorang perangkat desa dengan inisial T. Sakti mengklaim bahwa Arsin telah menyatakan sanggup untuk membayar denda tersebut. Namun, Riyono menekankan perlunya fokus pada penyelesaian inti masalah terkait penyalahgunaan tata ruang wilayah laut di Tangerang.