Kejaksaan Tinggi DKI menangkap mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dengan inisial AZ atas dugaan penggelapan aset korban dalam kasus “Robot Trading Fahrenheit” dengan terdakwa HS. Kepala Kejati DKI, Patris Yusrian Jaya, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 23 Desember 2023 ketika dilakukan eksekusi pengembalian barang bukti sebesar Rp61,4 miliar. Uang tersebut seharusnya dikembalikan sepenuhnya kepada korban yang diwakili oleh kuasa hukum korban, namun kuasa hukum tersebut bersama JPU AZ disinyalir membujuk untuk menggelapkan dana. Dalam konferensi pers, Patris menjelaskan bahwa sebagian uang yang seharusnya dikembalikan dikaitkan dengan tindakan penggelapan yang dilakukan JPU AZ. Penyidik Kejati DKI telah memeriksa beberapa pihak terkait kasus ini dan satu orang tersangka telah ditetapkan. Saat ini, proses hukum terus berlanjut dengan penahanan tersangka dan pengembalian aset yang telah disita. Pasal-pasal yang disangkakan terhadap JPU AZ dan kuasa hukum BG telah dijelaskan dalam pengungkapan kasus ini. Saat ini, proses hukum terus berlanjut untuk memastikan keadilan dijalankan dalam kasus penggelapan aset korban “Robot Trading Fahrenheit”.
Skandal Mantan JPU Kejari Jakbar: Aset Korban Robot Trading Fahrenheit
Read Also
Recommendation for You

Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang terkait transaksi…

Sidang lanjutan kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berlangsung di…

Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus pemalakan…

Polda Metro Jaya mengkonfirmasi bahwa mereka belum menerima laporan terkait Restorative Justice (RJ) dalam kasus…

Tim gabungan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap…







