Kepala Desa Kohod, Arsin, telah menampik bahwa dia mampu membayar denda sebesar Rp48 miliar yang dikenakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait kasus pager laut di Tangerang, Banten. Arsin, bersama dengan staf desa lainnya, diduga terlibat dalam pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait dengan pager laut. Meskipun sebelumnya beredar kabar bahwa Arsin bersedia membayar denda tersebut, namun belakangan hal itu dibantah dan pihak Arsin bahkan menyatakan tidak mengetahui adanya denda tersebut.
Pegiat Media Sosial, Tommy Shelby, menanggapi hal tersebut dengan menyatakan bahwa kasus pager laut ini masih berlanjut dan semakin menarik untuk diikuti. Menurutnya, drama yang melibatkan Kohod belum berakhir dan meminta agar tidak mengabaikan kasus ini. Sebelumnya, Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, menyebut bahwa Arsin dan rekan-rekannya siap membayar denda sebesar Rp48 miliar.