PortalDetik.info adalah situs berita yang menyajikan informasi umum, harian, terkini, dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, teknologi, otomotif, dan olahraga
Berita  

Loyalis Ganjar: RUU Kejaksaan Membunuh Institusi Itu Sendiri

Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 11 Tahun 2021, tentang Kejaksaan dinilai berpotensi membahayakan demokrasi Indonesia karena terlalu banyak menambahkan kewenangan jaksa. Pemerhati sosial dan politik, Jhon Sitorus, mengungkapkan bahwa menurut pendapat Wakil Menteri Hukum Indonesia, Prof. Eddy Hiariej, Kejaksaan dan Kepolisian seharusnya memiliki kedudukan yang sejajar, bukan subordinat. Jadi, sebelum melakukan revisi lagi, perlu dipertimbangkan bahwa Kejaksaan sudah memiliki kewenangan sesuai dengan fungsinya.

Menurut Jhon, Kejaksaan sudah mampu menangani kasus-kasus korupsi besar seperti Pertamina dengan nilai yang mencapai Rp193,7 Triliun, serta kasus Timah dan kasus lainnya. Bahkan, Kejaksaan Agung dianggap lebih unggul dalam menangkap koruptor kelas kakap daripada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam hal perdata dan tata usaha negara, jaksa juga sudah memiliki kewenangan sebagai Pengacara Negara.

Maka dari itu, perlu dipertanyakan apakah RUU Kejaksaan yang sedang direvisi akan memberikan manfaat lebih atau justru dapat membahayakan institusi kejaksaan sendiri. Loyalis Ganjar Pranowo juga menyatakan kekhawatirannya bahwa RUU tersebut dapat membuat hak dan kewenangan kejaksaan menjadi terlalu besar sehingga sulit untuk bergerak. Kesimpulannya, perlu dilakukan evaluasi mendalam terkait revisi RUU Kejaksaan demi menjaga keberlangsungan sistem hukum yang sehat dan demokratis di Indonesia.

Source link