Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan korupsi terkait pagar laut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan ini terkait dengan pengesahan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di perairan Tangerang. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa laut seharusnya tidak bisa diklaim atau dikuasai oleh pihak tertentu, sehingga timbul dugaan pemalsuan dokumen terkait. Menurut Boyamin, KPK memiliki kewenangan untuk menangani perkara ini sesuai dengan Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi. Ia juga menyoroti dua mantan menteri yang terlibat dalam pengesahan tersebut. Boyamin berharap KPK dapat menggunakan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi untuk menindak pelaku korupsi dengan tegas.
Home
Berita
"Mystery Surrounding Alleged Corruption Report to KPK Regarding Sea Wall, Who are the Two Ministers?"
“Mystery Surrounding Alleged Corruption Report to KPK Regarding Sea Wall, Who are the Two Ministers?”
Read Also
Recommendation for You

Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan presiden…

Rustam Effendi, seorang aktivis tahun 1998 yang juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama…

Ketua MPR RI, Ahmad Muzani memberikan pendapatnya mengenai pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden Kedua…

Kejahatan penipuan online semakin marak terjadi di Indonesia dengan berbagai modusnya. Salah satu modus terbaru…

Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) atau Whoosh telah menjadi sorotan karena dugaan praktik korupsi…







