Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) baru-baru ini membatalkan 50 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Tangerang. Keputusan ini menimbulkan beragam respons, termasuk tanggapan dari Muhammad Said Didu yang merasa kurang puas dengan pembatalan sertifikat tersebut. Dia mempertanyakan mengapa hanya 50 sertifikat yang dicabut oleh pemerintah, sementara mungkin masih ada desa lain yang terlibat namun belum ditindaklanjuti hukum.
Kasus pagar laut di Tangerang menuai perhatian setelah adanya dugaan keterlibatan pihak yang tidak berhak dalam pengelolaan lahan tersebut. Pagar laut tersebut diyakini menghalangi akses nelayan dan menimbulkan kekhawatiran di masyarakat setempat. Tindakan pembongkaran pagar laut oleh TNI AL sebelumnya juga memperkuat indikasi adanya pelanggaran terkait kepemilikan lahan di area tersebut.
Menteri ATR/BPN kemudian mengambil langkah tegas dengan mencabut sejumlah sertifikat yang diterbitkan di kawasan tersebut. Meski demikian, keputusan ini masih menimbulkan pertanyaan di masyarakat, dengan sejumlah pihak menekan pemerintah untuk menyelidiki lebih lanjut, terutama terkait kemungkinan adanya kasus serupa di desa atau kawasan lain.