Wacana penggunaan dana zakat untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai kritik dari Lia Amalia, seorang pegiat media sosial. Menurut Lia, penggunaan dana zakat harus mematuhi aturan pengelolaan yang ketat sesuai dengan syari’at Islam dan tidak boleh digunakan secara sembarangan. Ia menegaskan bahwa dana zakat yang diberikan atas nama ummat tidak boleh dialokasikan untuk membiayai program unggulan Presiden Prabowo seperti MBG. Lia menyatakan bahwa penerima manfaat MBG tidak selalu berasal dari keluarga tidak mampu, yang seharusnya menjadi sasaran utama zakat. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, juga memberikan pernyataan yang sejalan dengan Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamuddin, bahwa anggaran untuk program MBG telah ditetapkan sebesar Rp 71 triliun untuk tahun 2025 dan dapat ditingkatkan hingga Rp 140 triliun dengan adanya peningkatan pendapatan negara dan penghematan di sektor tertentu. Ini menimbulkan kontroversi terkait pengelolaan dana zakat dan pembagian manfaat program MBG.
“Dana Zakat untuk Makan Gratis: Wajib Sesuai Syariat Islam”
Read Also
Recommendation for You

Arif Wicaksono, seorang pegiat politik, ekonomi, dan sosial, secara terbuka mengevaluasi kualitas kepemimpinan Menteri Kehutanan,…

Pemerintah Indonesia Memilih Menangani Banjir dan Longsor di Sumatera Tanpa Bantuan Asing Pemerintah Indonesia telah…

M. Rizal Fadillah, seorang pemerhati politik dan kebangsaan, telah menyampaikan pandangannya mengenai kontroversi seputar ijazah…

Aktivis Virdian Aurellio menyampaikan kekecewaannya terhadap negara yang dianggap tidak serius dalam mengatasi kerusakan alam…

Guru besar dan sosiolog hukum Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Prof Ciek Julyati Hisyam, menyatakan keyakinannya…





