Pagar laut dengan panjang sekitar 30 kilometer di Tangerang, Banten sedang menjadi perbincangan hangat. Menurut Pegiat Media Sosial Maudy Asmara, pagar laut tersebut sebenarnya bukan hal baru dan telah dilaporkan oleh warga sejak Agustus 2024. Pagar sepanjang itu diduga dipasang pada malam hari, dengan warga yang membantu pemasangannya diberi imbalan sebesar Rp100 ribu per orang.
Maudy juga mengungkapkan bahwa informasi terkait pagar laut tersebut dapat diperoleh dari warga sekitar yang turut membantu pemasangannya. Pembangunan pagar ini diduga dilakukan tanpa izin resmi (ilegal) dan membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, melintasi perairan Tangerang dan melibatkan 16 desa serta enam kecamatan di Kabupaten Tangerang.
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah memasang banner berwarna merah dengan tulisan “penghentian kegiatan pemagaran” pada 9 Januari sebagai langkah penindakan. Sementara itu, Menteri Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono menyatakan tidak mengetahui secara pasti terkait pemasangan pagar laut tersebut.