Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) telah mengeluarkan aturan baru terkait pakaian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Senin hingga Jumat. Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 mengatur penggunaan pakaian kerja bagi guru ASN di semua tingkatan pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga SMA, yang juga berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Poin terpenting dalam aturan ini adalah terkait pakaian di hari Senin, di mana ASN diperbolehkan untuk tidak menggunakan pakaian khaki. Hal ini bertujuan untuk menciptakan suasana kerja yang lebih nyaman dan profesional, serta mendukung citra positif instansi pemerintah.
Pada harinya, ASN diwajibkan mengenakan pakaian berwarna putih dan gelap (hitam), dengan atasan berwarna putih dan bawahan berwarna gelap. Selain itu, tanda pengenal pegawai juga harus dikenakan sebagai identitas resmi selama jam kerja. Sedangkan pada hari Selasa hingga Jumat, ASN diperbolehkan mengenakan pakaian bebas asalkan tetap menjaga kerapihan dan kesopanan sesuai dengan lingkungan kerja.
Sementara itu, saat pelaksanaan upacara bendera, setiap ASN diwajibkan mengenakan pakaian yang telah ditentukan dalam surat undangan resmi. Tujuan dari kebijakan ini adalah menciptakan suasana kerja yang lebih fleksibel tanpa mengesampingkan etika profesional, sambil tetap memastikan bahwa semua pegawai mengenakan tanda pengenal selama bertugas.