PortalDetik.info adalah situs berita yang menyajikan informasi umum, harian, terkini, dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, teknologi, otomotif, dan olahraga
Berita  

“Syarat Wajib DRH NI PPPK 2024: Cara Membuat SKCK”

Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu persyaratan penting bagi mereka yang lulus dan akan melanjutkan pemberkasan Daftar Riwayat Hidup (DRH) dalam rangka usulan penetapan Nomor Induk PPPK. Langkah-langkah dalam pengurusan SKCK tidaklah rumit, namun memerlukan beberapa dokumen yang harus dipersiapkan dengan teliti. Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengurusan SKCK antara lain surat pengantar dari Kelurahan atau Desa, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM), fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir, ijazah terakhir, dan pas foto berlatar merah sebanyak 6 lembar untuk Warga Negara Indonesia (WNI). Sedangkan untuk Warga Negara Asing (WNA), dokumen yang dibutuhkan antara lain fotokopi Paspor, Surat Sponsor dari Perusahaan, fotokopi Surat Nikah, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap), dan pas foto berlatar kuning sebanyak 6 lembar.

Harap diperhatikan bahwa setiap Polsek memiliki kebijakan yang berbeda terkait persyaratan SKCK, seperti penerimaan surat pengantar dari Kelurahan atau Desa setempat. Untuk mendapatkan rumus sidik jari, Anda bisa membuatnya di Polres dan biasanya akan dikenakan biaya sekitar Rp5.000 atau lebih, meskipun hal ini tidak tercantum dalam regulasi resmi. Pengurusan SKCK di Polres umumnya berlangsung lebih cepat, sementara di Polsek Anda mungkin akan diberikan surat rekomendasi untuk pembuatan rumus sidik jari di Polres. Setelah mendapatkan sidik jari, Anda tinggal mengumpulkan berkas-berkas yang telah disiapkan dan melakukan pembayaran penerbitan SKCK di loket, kemudian menunggu proses selesai. Selain secara manual, Anda juga memiliki opsi untuk membuat SKCK secara online melalui website resmi SKCK Polri dengan persyaratan dokumen yang sama namun perlu discan terlebih dahulu sebelum diunggah.