Pemerintah menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, karena dianggap tidak sesuai dengan UUD 1945. Sebelum pembatalan, Pasal 222 UU Pemilu mensyaratkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden harus memiliki dukungan setidaknya 20 persen kursi parpol di DPR RI atau minimal 25 persen suara nasional parpol berdasarkan hasil Pemilu lima tahun sebelumnya. Dengan keputusan tersebut, setiap parpol peserta Pemilu berhak mencalonkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tanpa adanya ambang batas lagi.
Menurut Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, putusan MK adalah keputusan final dan mengikat sesuai dengan Pasal 24C UUD 45. Pemerintah dan semua pihak terikat dengan putusan MK tersebut tanpa ada kemungkinan melakukan upaya hukum lebih lanjut. Hal ini menyusul dilakukannya lebih dari 30 permohonan pengujian terhadap Pasal 222 UU Pemilu sebelum akhirnya dikabulkan pada pengujian terakhir.
Yusril juga mencatat adanya perubahan pandangan MK terhadap konstitusionalitas Pasal 222 UU Pemilu dalam putusan-putusan sebelumnya. Pemerintah menyadari pentingnya untuk menghormati dan mengikuti putusan MK demi menjaga integritas hukum dan konstitusi negara.