PortalDetik.info adalah situs berita yang menyajikan informasi umum, harian, terkini, dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, teknologi, otomotif, dan olahraga
Berita  

“Laporan Rieke Diah Pitaloka ke MKD: Nazaruddin Beri Komentar”

Anggota DPR RI yang mengkritik kebijakan pemerintah harus siap diproses oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena dituduh melanggar etika. Salah satunya adalah anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, yang dilaporkan ke MKD atas dugaan pelanggaran kode etik setelah mengkritik kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengonfirmasi adanya pelaporan terhadap Rieke yang diterima MKD pada 20 Desember 2024.

Rieke seharusnya menjalani pemeriksaan oleh MKD DPR pada Senin (30/12), namun karena masih dalam masa reses, DPR akan mengundangnya untuk klarifikasi ulang. Meskipun begitu, Nazaruddin Dek Gam belum secara rinci menjelaskan mengenai pelaporan terhadap Rieke terkait kritiknya terhadap penolakan PPN 12 persen. Rieke telah mengkritik Rencana Kenaikan PPN 12 persen yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2025 dan meminta Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan kebijakan tersebut. Nazaruddin Dek Gam juga belum meninjau laporan tersebut secara detail.