Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menuai kontroversi atas pernyataannya mengenai pengampunan bagi koruptor melalui pembayaran denda damai. Kritik juga datang dari Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Mahfud menegaskan bahwa penyelesaian kasus korupsi melalui mekanisme denda damai dapat membuka peluang terjadinya kolusi. Ia menilai bahwa penyelesaian kasus korupsi secara damai belum pernah dilakukan sebelumnya dan menyalahkan kesalahan pernyataan dari Menteri Hukum. Menurut aturan terbaru, pengampunan bagi koruptor dapat diberikan melalui Kejaksaan Agung berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2021. Pasal 35 ayat (1) huruf k menyebutkan bahwa Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk penyelesaian kasus korupsi melalui denda damai di luar pengadilan. Dengan demikian, denda damai menjadi opsi baru dalam menangani kasus korupsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Supratman menjelaskan bahwa denda damai merupakan bentuk penyelesaian perkara pidana di luar jalur pengadilan dengan persetujuan dari Jaksa Agung. Kritik terhadap langkah pengampunan bagi koruptor dengan denda damai tetap menjadi pembahasan hangat di kalangan publik.
“Pengampunan Koruptor: Solusi Baru Mahfud MD?”
Read Also
Recommendation for You

Arif Wicaksono, seorang pegiat politik, ekonomi, dan sosial, secara terbuka mengevaluasi kualitas kepemimpinan Menteri Kehutanan,…

Pemerintah Indonesia Memilih Menangani Banjir dan Longsor di Sumatera Tanpa Bantuan Asing Pemerintah Indonesia telah…

M. Rizal Fadillah, seorang pemerhati politik dan kebangsaan, telah menyampaikan pandangannya mengenai kontroversi seputar ijazah…

Aktivis Virdian Aurellio menyampaikan kekecewaannya terhadap negara yang dianggap tidak serius dalam mengatasi kerusakan alam…

Guru besar dan sosiolog hukum Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Prof Ciek Julyati Hisyam, menyatakan keyakinannya…





