PortalDetik.info adalah situs berita yang menyajikan informasi umum, harian, terkini, dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, teknologi, otomotif, dan olahraga
Berita  

Novel Baswedan Sebut Hasto Harusnya Tersangka Sejak 2020: Analisis Hukum Indonesia

Hasto Kritiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, seharusnya ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2020 menurut pendapat dari Novel Baswedan, mantan penyidik KPK. Tanggapan ini diungkapkan oleh Pegiat Media Sosial Chusnul Chotimah yang menyebutkan bahwa hukum di Indonesia sudah mengalami kerusakan. Meskipun dalam perdebatan mengenai penetapan tersangka Hasto, Chusnuk mengaku tidak masalah asalkan terdapat bukti yang memadai untuk diproses secara tegas.

Chusnul Chotimah juga menyoroti bahwa kasus Hasto telah ditunda selama bertahun-tahun, yang menurutnya menunjukkan ketidakadilan dalam penegakan hukum. Novel Baswedan juga menduga keterlibatan eks Ketua KPK, Firli Bahuri dalam membocorkan informasi terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menyebabkan penundaan penetapan tersangka Hasto. Pernyataan tersebut diungkapkan kepada jurnalis pada 25 Desember 2024 bahwa sejak tahun 2020, sebelum terjadi OTT, penyidik sudah mengusulkan agar Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang ada namun Pimpinan KPK saat itu menolak usulan tersebut.

Tindakan yang dianggap tidak adil ini menimbulkan pertanyaan mengenai kemampuan penegakan hukum terhadap korupsi di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa ada ketidakkonsistenan dalam penanganan kasus, di mana pihak yang bersahabat dengan penguasa cenderung dibiarkan, sementara lawan akan dijadikan sasaran penindakan yang tegas. Kritik terhadap sistem hukum di Indonesia semakin menguat dengan adanya indikasi ketidakadilan dalam penegakan hukum yang seharusnya bersifat adil dan objektif.