PortalDetik.info adalah situs berita yang menyajikan informasi umum, harian, terkini, dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, teknologi, otomotif, dan olahraga
Berita  

Pernikahan Diperbolehkan di Hari Libur Menurut Penjelasan Kemenag

Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa tidak ada larangan untuk melangsungkan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik pada hari kerja maupun hari libur. Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, sebagai klarifikasi atas informasi yang beredar di media sosial terkait dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Anna Hasbie menjelaskan bahwa pasangan yang ingin menikah di luar KUA tetap diperbolehkan, baik pada hari kerja maupun hari libur. Meskipun KUA hanya melayani pernikahan di kantor pada hari dan jam kerja, penghulu tetap bisa bertugas di luar kantor KUA di luar jam kerja sesuai dengan kebutuhan pasangan yang menikah.

Kemenag menegaskan bahwa pencatatan pernikahan sudah diatur dengan baik dalam peraturan yang berlaku, dan lembaga ini berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Masyarakat diimbau untuk tidak khawatir dan tetap tenang dalam merencanakan pernikahan di luar KUA. Kementerian Agama juga akan terus melakukan sosialisasi terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar masyarakat tidak salah memahami aturan yang ada.