Pemerintah membuka lebih dari satu juta posisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebanyak 221.936 posisi untuk instansi pusat dan 1.383.7548 untuk instansi daerah.
Di antara posisi tersebut, terdapat 14.593 posisi untuk Kementerian Kesehatan. Bagaimana persyaratannya? Simak artikel ini sampai selesai.
Pendaftaran PPPK 2024 telah dimulai sejak Rabu, 1 Oktober hingga 31 Desember 2024 melalui situs web https://sscasn.bkn.go.id/. Terdapat dua periode pendaftaran.
Periode pertama berlangsung mulai 1 Oktober hingga 20 Oktober. Sedangkan periode kedua dimulai 17 November sampai 31 Desember 2024.
Periode pertama ditujukan untuk Pelamar Prioritas (Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dari database BKN, serta Tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN.
Sementara itu, periode kedua berlangsung mulai 17 November hingga 31 Desember 2024. Ini untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk posisi guru di instansi daerah.
Berikut ini adalah persyaratan PPPK Kemenkes 2024:
– Warga Negara Indonesia yang setia kepada Pancasila dan UUD 1945
– Usia minimal 20 tahun hingga maksimal 57 tahun untuk jabatan pelaksana dan jabatan fungsional jenjang terampil/ahli pertama/ahli muda, dan 64 tahun untuk jabatan asisten ahli
– Tidak sedang menjadi Calon PNS, PNS, Prajurit TNI, atau anggota Polri
– Mengunggah dokumen persyaratan berupa scan berwarna dari dokumen asli
– Menyertakan ijazah asli
– Melampirkan transkrip nilai asli
– Menyertakan KTP atau surat keterangan kependudukan
– Pas foto terbaru dengan latar belakang merah
– Lampiran surat lamaran dan surat pernyataan yang sudah ditandatangani dan dilekatkan meterai
– Memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang dilamar
– Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, harus sudah mendapatkan penyetaraan ijazah dan transkrip nilai ke skala 4,00
– Pelamar penyandang disabilitas harus melampirkan surat keterangan dari dokter
– Pelamar jabatan fungsional kesehatan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
Formulir pendaftaran dan informasi lebih lanjut dapat ditemukan di situs resmi casn.kemkes.go.id.