FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Ribuan hakim dari berbagai daerah akan melakukan mogok massal besok, Senin (7/10/2024). Aksi tersebut akan berlangsung selama seminggu atau lima hari kerja, hingga 11 Oktober mendatang.
Sebanyak 1.748 hakim tercatat telah menyatakan dukungan untuk aksi ini. Mereka berasal dari berbagai ikatan hakim, cabang atau unit kerja, dan pengadilan di seluruh Indonesia.
Tidak hanya melakukan mogok, sejumlah hakim juga melakukan aksi demonstrasi di Jakarta. Ada 148 hakim yang berkumpul di Jakarta untuk menyuarakan aspirasi mereka.
Hakim-hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) akan bertemu dengan beberapa kepala lembaga. Mulai dari Mahkamah Agung, DPR, Komisi Yudisial, Ikatan Hakim Indonesia, hingga Bappenas.
Selain menuntut kenaikan gaji, mereka juga menyuarakan lima tuntutan sebagai berikut:
Menuntut Presiden Republik Indonesia untuk segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung, guna menyesuaikan gaji dan tunjangan hakim sesuai dengan standar hidup layak dan besarnya tanggung jawab profesi hakim.
Mendesak Pemerintah untuk Menyusun Peraturan Perlindungan Jaminan Keamanan bagi hakim, mengingat banyaknya insiden kekerasan yang menimpa hakim di berbagai wilayah pengadilan. Jaminan keamanan ini penting untuk memastikan bahwa hakim dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan atau ancaman.
Mendukung Mahkamah Agung RI dan PP IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) untuk aktif dalam mendorong revisi PP 94/2012, dan memastikan bahwa suara seluruh hakim di Indonesia didengar dan diperjuangkan.
Mengajak seluruh hakim di Indonesia untuk bersama-sama memperjuangkan perbaikan kesejahteraan hakim melalui aksi cuti bersama pada tanggal 7-11 Oktober 2024, sebagai bentuk protes damai dan untuk menunjukkan kepada pemerintah bahwa kesejahteraan hakim adalah isu yang mendesak.
Mendorong PP IKAHI untuk memperjuangkan RUU Jabatan Hakim agar kembali dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan segera disahkan, sehingga pengaturan kesejahteraan hakim dapat diatur dalam kerangka hukum yang lebih komprehensif dan berkelanjutan. (Arya/Fajar)