portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

Apakah Tes SKD CPNS Diperbolehkan Tanpa Mengenakan Sepatu Hitam? Inilah Aturannya.

Apakah Tes SKD CPNS Diperbolehkan Tanpa Mengenakan Sepatu Hitam? Inilah Aturannya.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pakaian adalah hal penting dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Namun jika tidak sesuai dengan ketentuan, maka konsekuensinya bisa fatal.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul dari para calon CPNS adalah seputar sepatu. Ada beberapa pertanyaan yang biasa diajukan, seperti apakah tes SKD boleh menggunakan sepatu selain warna hitam, apakah boleh menggunakan sepatu olahraga, dan sebagainya.

Aturan penggunaan sepatu sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN. Aturan tersebut menyebutkan, “Peserta mengenakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh panitia seleksi instansi (kaos, celana jeans, dan sandal tidak diperkenankan).”

Meskipun demikian, detail mengenai warna sepatu dan jenisnya biasanya mengikuti ketentuan dari instansi yang dilamar.

Namun jika mengacu pada beberapa ketentuan yang dikeluarkan pemerintah, seperti Surat Pengumuman Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Sekjen Kominfo) Nomor: 2142/SJ/KP.03.01/10/2024 tentang Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS Kementerian Kominfo Tahun Anggaran 2024, dan Surat Pengumuman BKN Nomor: 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024 tentang Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS BKN Tahun Anggaran 2024, maka ketentuannya sebagai berikut:

Perempuan tanpa jilbab:
– Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak
– Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans)
– Sepatu tertutup berwarna hitam
– Tidak menggunakan ikat pinggang

Perempuan berjilbab:
– Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak
– Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans)
– Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab)
– Sepatu tertutup berwarna hitam
– Tidak menggunakan ikat pinggang

Laki-laki:
– Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak
– Celana panjang hitam polos tanpa corak (bukan jeans)
– Sepatu tertutup warna hitam

(Arya/Fajar)

Exit mobile version