portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tidak Menemukan Kegiatan Operasional UIPM dan Tanpa Izin, Gelar Raffi Ahmad Tidak Mengakui

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tidak Menemukan Kegiatan Operasional UIPM dan Tanpa Izin, Gelar Raffi Ahmad Tidak Mengakui

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV telah turun langsung ke lokasi yang disebut sebagai kampus UIPM pada Minggu dan Senin, 29-30 September 2024.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap laporan masyarakat yang menyatakan bahwa Universal Institute of Professional Management (UIPM) memberikan gelar Doktor Honoris Causa kepada Raffi Ahmad tanpa izin resmi sebagai lembaga pendidikan di Indonesia.

Ditjen Diktiristek melakukan investigasi langsung di kantor cabang UIPM di Plaza Summarecon Bekasi, Jalan Ahmad Yani Kav. K01, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. Hasilnya, tidak ditemukan aktivitas operasional dari institusi maupun perkantoran UIPM.

Menurut Direktur Jenderal Diktiristek, Abdul Haris, UIPM belum memiliki izin operasional di Indonesia. Gelar Doktor Honoris Causa yang diberikan kepada Raffi Ahmad oleh UIPM juga tidak diakui oleh Kemendikbudristek karena tidak memiliki izin dari pemerintah.

Ditjen Diktiristek akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek untuk menindaklanjuti temuan tim investigasi LLDIKTI Wilayah IV terkait keberadaan dan perizinan UIPM tersebut.