Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan sejumlah tantangan dalam proses pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Ia menyampaikan bahwa tidak semua tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu pada tahun ini.
“Kami berusaha menyelesaikan ini pada Desember, namun di beberapa daerah masih ada kendala,” ujar Anas di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (3/10/2024).
Salah satu kendala utama yang dihadapi pemerintah daerah adalah keterbatasan anggaran. Anas menjelaskan bahwa banyak daerah yang anggaran belanja pegawainya sudah melebihi batas yang ditetapkan.
“Beberapa daerah mengalami kesulitan karena anggaran belanja pegawai mereka melampaui 30%,” lanjutnya.
Karena keterbatasan tersebut, sejumlah pemerintah daerah tidak dapat mengusulkan formasi PPPK penuh waktu. Namun, Anas memastikan bahwa tenaga honorer tidak perlu khawatir akan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurutnya, tenaga honorer yang belum bisa diangkat sebagai PPPK penuh waktu akan tetap bekerja dengan status PPPK paruh waktu.
“Saat mereka sudah terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN), mereka akan tetap bekerja. Tidak akan ada PHK. Mereka hanya perlu menyesuaikan apakah akan menjadi PPPK penuh waktu atau paruh waktu,” tegasnya.
Saat ini, pemerintah sedang menjalankan proses seleksi PPPK 2024, di mana pendaftaran telah dibuka sejak 1 Oktober hingga 17 November 2024. Pemerintah menawarkan sebanyak 1.031.554 formasi PPPK yang seluruhnya difokuskan untuk menyelesaikan status tenaga non-ASN, termasuk tenaga honorer.