FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mendekati akhir masa jabatan Jokowi sebagai presiden RI, Habib Rizieq Shihab (HRS) mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 September 2024.
Gugatan yang diajukan adalah terkait dugaan rangkaian kebohongan Presiden Joko Widodo selama periode 2012-2024.
Gugatan tersebut diajukan oleh kuasa hukum HRS, Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK).
Mengenai gugatan ini, Istana Kepresidenan menyatakan bahwa hal tersebut adalah hak setiap warga negara.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, mengatakan bahwa setiap langkah hukum harus dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab.
Dini menyatakan bahwa setiap orang yang mengajukan suatu klaim harus dapat membuktikannya – sebuah prinsip hukum yang harus selalu dijunjung tinggi. “Jangan gunakan langkah hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk mencari sensasi atau tujuan provokasi,” katanya seperti dilansir dari Tempo, Kamis, 3 Oktober 2024.
Selama sepuluh tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, kata Dini, tentu ada kelebihan dan kekurangan. Namun, Istana mempercayakan kepada masyarakat untuk menilai kinerja dan pengabdian Jokowi selama ini.
Istana tidak dapat memberikan tanggapan lebih lanjut karena gugatan telah diajukan ke pengadilan negeri.
“Kita akan melihat perkembangannya nanti agar lebih jelas apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai individu,” ujar Dini. (bs-sam/fajar)