FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pimpinan Pusat Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PP FOKAL IMM) mengecam keras tindakan sekelompok orang tidak dikenal (OTK) yang membubarkan acara diskusi, merusak panggung, merobek backdrop, mematahkan tiang mikrofon, dan mengancam peserta yang hadir termasuk tokoh pembicara Prof Dr M Din Syamsuddin yang juga Ketua Dewan Pembina PP FOKAL IMM.
Dalam Pasal 28, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, UU HAM dan UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Pasal 18 Ayat (1), secara tegas menyatakan bahwa setiap individu berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.
Oleh karena itu, acara diskusi atau dialog yang dihadiri oleh Prof Din Syamsuddin merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan UU.
Dalam video yang beredar, sekelompok orang tersebut masuk ke ruang acara diskusi dan melakukan penyerangan, merusak panggung, merobek backdrop, mematahkan tiang mikrofon, dan mengancam peserta yang hadir.
“Berdasarkan gambaran kejadian di atas, tindakan yang dilakukan oleh sekelompok orang tidak dikenal tersebut merupakan pelanggaran terhadap demokrasi dan ancaman serius bagi Pancasila dan NKRI karena telah mengancam pelaksanaan kebebasan berkumpul dan berserikat dalam negara demokrasi,” ujar Ketua Bidang Hukum PP Fokal IMM, Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H., melalui pernyataan tertulis yang diterima redaksi fajar.co.id, Minggu (29/9/2024).