FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan jadwal resmi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tertuang dalam surat Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 27 September 2024.
Di surat yang ditandatangani oleh Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto itu menyebut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Selanjutnya, surat dari Plt. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan Nomor: B/4543/SM.01.00/2024 tanggal 26 September 2024 mengenai Penyesuaian Jadwal Seleksi PPPK Tahun 2024.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa:
1. Seleksi pengadaan PPPK 2024 didasarkan pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024, dan Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024, dengan prioritas kelulusan secara berurutan diberlakukan bagi:
a. Pelamar prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023);
b. Eks honorer K2
c. Tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN;
d. Tenaga non ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di Instansi Daerah).