DPR meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk bersikap kooperatif setelah sejumlah pejabat mangkir dari panggilan Panitia Khusus Haji 2024.
Informasi tentang mangkirnya pihak Kemenag disampaikan oleh Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur wahid. Seharusnya pihak Kemenag menghadiri panggilan Pansus pekan lalu.
Wakil Ketua MPR RI menegaskan bahwa pemanggilan tersebut penting sebagai evaluasi untuk penyelenggaraan haji ke depan. Anggota Pansus dari Fraksi PKS DPR RI meminta Kemenag untuk hadir dalam undangan Pansus Haji guna perbaikan penyelenggaraan dan pelayanan haji ke depan.
Hal ini diharapkan dapat mencegah terulangnya masalah-masalah yang sebelumnya terjadi, mengingat Indonesia mengirim jemaah haji setiap tahun.
Pihak Kemenag akan kembali dipanggil, dan jika tetap mangkir setelah tiga kali panggilan, maka akan dilakukan pemanggilan paksa sesuai dengan Pasal 73 Undang-Undang No. 17/2014 tentang MD3 dan Pasal 187 Peraturan DPR No. 1/2020.
Demi perbaikan penyelenggaraan haji, DPR meminta Kemenag untuk tidak lagi mangkir dari panggilan Pansus.