FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Terdakwa kasus penganiayaan hingga tewas, Ronald Tannur divonis bebas. Hal tersebut menuai protes.
Putusan anak eks anggota DPR RI F-PKB, Edward Tannur itu dibacakan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya beberapa waktu lalu. Seorang pengacara, Muannas Alaidid menyebut putusan itu ada hubungannya karena Ronald merupakan anak pejabat.
“Di negara ini meleng sedikit langsung kecolongan, polisi-jaksa capek nangkep & tuntut maksimal main bebasin aja dipengadilan, selalu sulit kalau pelakunya anak/keluarga pejabat,” kata Muannas dikutip fajar.co.id dari unggahannya di X, Kamis (25/7/2024).
Ia berharap jaksa yang menangani kasus tersebut mengajukan banding atas putusan Bebas PN Surabaya itu.
“Ini urusan nyawa warganegara, semoga kejaksaan segera ajukan kasasi atas putusan bebas PN Surabaya ini,” ucapnya.
Ronald Tannur sebelumnya merupakan terdakwa pembunuhan sadis kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29). Kasus ini sebelumnya mendapat sorotan publik.
Ronald dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa. Namun divonis bebas PN Surabaya.
Saat ini, Kejaksaan Negeri Surabaya mengatakan mempersiapkan untuk mengajukan kasasi. Mereka mempertanyakan putusan hakim. (Arya/Fajar)