FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Agung RI menolak kasasi KPK terkait Rafael Alun Trisambodo dalam kasus gratifikasi dan TPPU.
“Amar putusan, PU (penuntut umum): tolak,” demikian amar putusan MA Nomor 4101 K/Pid.Sus/2024 dikutip dari laman Informasi Perkara MA di Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Terkait hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari putusan Mahkamah Agung RI yang menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan MA tersebut untuk dipelajari dan ditindaklanjuti.
“KPK masih menunggu putusan lengkap Kasasi, baru setelah itu akan dipelajari dan diputuskan,” kata Tessa seperti dilansir dari ANTARA.
Diketahui, MA menolak kasasi Rafael Alun Trisambodo dengan perbaikan status barang bukti. MA memerintahkan agar sejumlah barang bukti dikembalikan kepada terdakwa.
“T (terdakwa): tolak dengan perbaikan status BB (barang bukti),” lanjut amar putusan tersebut.
Barang bukti yang harus dikembalikan termasuk barang bukti perkara TPPU nomor 434 dan 436, serta barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau perkara TPPU nomor 412.
Barang bukti perkara TPPU nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp199.970.000. Uang tersebut berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek, istri Rafael Alun.