Wakil Ketua KPK Melaporkan Anggota Dewas KPK ke Dewas KPK dan Ajukan Gugatan ke PTUN
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK. Bahkan, Ghufron juga turut mengajukan gugatan melawan Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan bahwa koordinasi antara Pimpinan KPK dengan Dewan Pengawas (Dewas) tetap berjalan baik.
“Saya baik-baik saja dengan kelima anggota dewas. Tidak ada persoalan,” kata Alexander Marwata di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (25/4).
Alex menegaskan, laporan yang dilayangkan Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho bukan berarti ada dendam di antara keduanya. Ia menekankan, laporan tersebut merupakan indikasi jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.
“Ketika mengetahui ada suatu pelanggaran, ada kewajiban setiap insan KPK untuk melaporkan,” ucap Alex.
“Pegawai boleh melaporkan pimpinan, pimpinan boleh melaporkan pegawai, dan pimpinan bisa melaporkan Dewas. Dewas juga bisa melaporkan ke Dewas, jadi itu hanya masalah normatif,” sambungnya.
Alex menegaskan, laporan Ghufron tidak berarti adanya perseteruan antara Pimpinan KPK dengan Dewas KPK. Ia menegaskan bahwa itu hanya masalah personal.
“Masalah tersebut sifatnya personal. Jika ada orang yang melaporkan saya, berarti dia mengetahui bahwa saya telah melakukan pelanggaran. Tidak semua pegawai melakukan pelaporan terhadap pimpinan, hanya yang mengetahui saja,” tegas Alex.