Fajar.co.id, Jakarta – Laporan bahwa transaksi judi online telah mencapai angka yang mengkhawatirkan, melebihi Rp100 triliun dalam Triwulan Pertama 2024.
Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online yang saat ini tengah digodok Pemerintah diharapkan menjadi solusi yang efektif melindungi masyarakat dari bahaya judi online yang meresahkan. Selain fokus kepada penegakan hukum, Satgas Pemberantasan Judi Online juga diharapkan fokus kepada aspek pencegahan dan edukasi.
Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris mengungkapkan masifnya praktik judi online di Indonesia sudah menjadi masalah yang sangat serius. Selain memperkuat perilaku kecanduan, praktik judi online juga memicu masalah keuangan, memecah belah hubungan keluarga, perilaku kriminal dan bahkan dapat berujung pada tindakan bunuh diri. Oleh karena itu, sebagai bentuk negara hadir melindungi rakyatnya, pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online diharapkan efektif mencegah, menindak dan mengedukasi masyarakat akan bahaya judi online.
“Saya menyambut baik inisiatif Pemerintah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online. Kehadiran Satgas yang merupakan kolaborasi lintas lembaga mulai dari aparat penegak hukum hingga kementerian/lembaga terkait ini diharapkan tidak hanya fokus pada penegakan hukum saja, tetapi juga upaya pencegahan dan edukasi atau kampanye kesadaran bahaya judi online. Semoga satgas menjadi garda terdepan dalam upaya memberantas praktik judi online,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (25/4).