FAJAR.CO.ID, JAKARTA— Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tahun 2023, mengidentifikasi bahwa sekitar 2,7 juta orang atau 2.761.828 masyarakat telah terlibat dalam permainan judi online sejak tahun 2017-2022.
Dari jumlah tersebut, sebagian besar yaitu 2.190.447 orang yang melakukan taruhan dengan nominal kecil atau di bawah Rp100 ribu adalah warga dengan penghasilan rendah.
Baru-baru ini, Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto, mengungkapkan bahwa perputaran uang dari judi online dalam tiga bulan pertama tahun 2024 mencapai jumlah yang mencengangkan, yaitu mencapai Rp 100 triliun.
Pakar telematika Roy Suryo mengungkapkan keprihatinannya atas tingginya jumlah pengguna judi online di kalangan masyarakat bawah. Banyak pengguna judi online berasal dari kalangan pelajar, mahasiswa, buruh, petani, dan ibu rumah tangga.
“Ironis bukan? Hal ini menunjukkan bahwa judi online benar-benar telah merasuki masyarakat dan hampir tidak ditindak secara serius,” kata Roy Suryo seperti dikutip dari RMOL.
Roy Suryo menekankan bahwa Kominfo dan aparat penegak hukum perlu mengambil langkah tegas untuk memberantas judi online ini.
“Kominfo seharusnya lebih serius lagi dalam menangani hal ini, karena mereka memiliki tanggung jawab untuk melindungi rakyat dari maraknya judi online,” tutur Roy Suryo.
Keprihatinan juga disuarakan oleh Susi Pudjiastuti. Dia menanggapi dengan tegas terhadap laporan bahwa transaksi judi online telah mencapai angka yang mengkhawatirkan, melebihi Rp100 triliun dalam Triwulan Pertama 2024.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut meminta pemerintah segera mengambil tindakan tegas terkait masalah ini.