portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

DKPP dan Kemendagri Menyetujui Revisi Syarat Calon Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hingga Kementerian Dalam Negeri menyetujui revisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden agar sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Persetujuan tersebut disampaikan Ketua DKPP RI Heddy Lugito dan Pelaksana Harian Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Togap Simangungsong saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Sebelum Togap dan Heddy menyampaikan persetujuannya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengajukan revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan kepala daerah menjadi calon presiden atau wakil presiden, meski umurnya belum mencapai usia terendah 40 tahun berdasarkan Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Di dalam rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 pada Pasal 13 ayat 1 huruf (q) ditentukan bahwa syarat untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah huruf (q) berusia paling rendah 40 tahun,” ujar Hasyim.

Kemudian, katanya, di dalam rancangan perubahan PKPU 19 Tahun 2023 menjadi Pasal 13 ayat 1 huruf (q) syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden adalah huruf q berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah,” tambahnya.

Exit mobile version