portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

Indonesia Memiliki Hak Untuk Mengusir Pengungsi Rohingya Menurut Mahfud MD

Indonesia Memiliki Hak Untuk Mengusir Pengungsi Rohingya Menurut Mahfud MD

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia memiliki kemampuan dan kewenangan untuk mengusir para pengungsi Rohingya dari Indonesia.

Namun, hal tersebut terkendala karena Indonesia menerapkan diplomasi kemanusiaan dalam menampung para pengungsi.

“Sebenarnya berhak membuang, Indonesia berhak mengusir menurut hukum internasional. Tapi diplomasi Indonesia adalah diplomasi kemanusiaan,” kata Mahfud MD pada Kamis (14/12/2023).

Mahfud menegaskan bahwa seharusnya negara-negara yang ada dalam konvensi PBB terkait pengungsi yang bertanggung jawab memberikan perlindungan kepada Rohingya. Indonesia sendiri tidak pernah menandatangani konvensi tersebut.

Menurut Mahfud, pengungsi Rohingya sebenarnya ingin menuju ke negara lain dan menurut konvensi PBB, negara-negara yang menandatangani UNHCR yang seharusnya memberikan perlindungan. Indonesia tidak termasuk negara yang menandatangani konvensi tersebut.

Meskipun terjadi penolakan dari masyarakat terkait peningkatan jumlah pengungsi, pemerintah Indonesia tetap berusaha menangani para pengungsi dengan alasan kemanusiaan dan tidak mendengarkan permintaan masyarakat untuk mengusir mereka.