FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Penjabat Wali Kota Bekasi, R. Gani Muhamad, mengatakan akan memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MS, yang diduga melarang tetangganya untuk beribadah. Pernyataan ini muncul menyusul viralnya video di media sosial yang memperlihatkan MS terlibat adu mulut terkait tempat ibadah.
“Tentu Pemerintah Kota Bekasi akan mengambil langkah tegas dan terukur sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Gani dalam siaran pers, Rabu (25/9/2024).
Sebelum sanksi dijatuhkan, Gani menegaskan bahwa Pemkot Bekasi akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap MS.
“Surat Keputusan (SK) tim pemeriksa telah dibuat, dan mulai besok pemeriksaan secara mendetail akan dilakukan,” jelasnya.
Gani juga menyadari bahwa keputusan sanksi ini akan berdampak luas, sehingga harus melalui proses sesuai dengan peraturan. “Setelah pemeriksaan selesai, hasilnya akan dikonsultasikan dengan Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Dalam Negeri. Kami akan menyampaikan hasil akhirnya kepada media,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari sebuah video yang viral di Instagram, diunggah oleh akun @permadiaktivis2. Dalam video tersebut, MS terlihat marah dan melarang sekelompok orang beribadah di depan rumahnya, dengan alasan bahwa tempat ibadah tersebut belum memiliki izin.
“Tempat ibadah harus punya izin,” kata MS sambil menunjuk-nunjuk kelompok tersebut.
Seorang pria dari kelompok tersebut membela diri, mengatakan, “Masa minta doa harus ada izin?” (bs-zak/fajar)