Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Peredaran Narkotika di Kalideres
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran ilegal narkotika di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita sebanyak 1.193 gram bruto sabu, 4.137 butir tablet ekstasi, 228 gram pecahan ekstasi, dan 227 gram ganja.
Penangkapan Tersangka dan Barang Bukti
Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi, penangkapan tersangka berinisial TE dilakukan di Green Royal Condo House, Jakarta Barat pada hari Selasa sekitar pukul 17.00 WIB. Polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut sehingga melakukan penyelidikan yang mengarah ke tersangka.
Saat melakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu, ribuan tablet ekstasi, pecahan ekstasi, ganja, serta barang bukti lainnya seperti timbangan elektrik, buku catatan penjualan, telepon seluler, dan uang tunai 831 Ringgit Malaysia.
Pengungkapan Jaringan Peredaran Narkotika
Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal A. Sambo, mengungkapkan bahwa tersangka TE mengaku mendapatkan pasokan narkotika dari seorang pria berinisial A yang saat ini dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih lanjut jaringan peredaran narkotika tersebut termasuk mencari pemasok dari barang haram tersebut.
Tersangka TE akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memiliki ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Saat ini, TE beserta barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.












