Polsek Metro Penjaringan Bantah Tindak Pidana Penyekapan ART
Jakarta – Polsek Metro Penjaringan menegaskan bahwa tidak terjadi tindak pidana penyekapan terhadap dua Asisten Rumah Tangga (ART) asal Jawa Tengah di Jalan Sukarela, Penjaringan, Jakarta Utara. Informasi ini berasal dari laporan melalui aplikasi JAKI pada Kamis (3/9) siang.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Kiki Tanlim, pihaknya menerima laporan dari Damkar lewat 110 dan langsung menindaklanjuti dugaan penyekapan dan perlakuan tak wajar terhadap kedua ART tersebut di Jakarta.
Misunderstanding Antara Majikan dan ART
Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan melakukan pengecekan lokasi kejadian dan berkomunikasi dengan pemilik rumah yang juga majikan kedua ART, yang merupakan seorang lansia berinisial LJ (71). Namun, pemilik rumah membantah adanya penyekapan terhadap ART di dalam rumahnya.
Pemilik rumah menyatakan bahwa informasi mengenai penyekapan itu tidak benar dan hanya merupakan kesalahpahaman. Dia menjelaskan bahwa saat kejadian, kedua ART sedang ditinggal pergi keluar olehnya untuk melakukan terapi kesehatan karena usia lanjut.
Karena rumah dikunci dari luar, kedua ART tidak dapat keluar. Pemilik rumah mengakui bahwa durasi tinggalnya di luar rumah kurang lebih 2 jam. Setelah komunikasi antara kedua belah pihak, disepakati bahwa kedua ART akan berhenti bekerja di rumah tersebut dan pulang ke kampung halaman.
Polisi menyimpulkan bahwa masalah tersebut sudah selesai dan hanya terjadi karena kesalahpahaman antara majikan dan ART. Hal ini juga menegaskan bahwa tidak terdapat tindak pidana penyekapan dalam kejadian tersebut.
Sumber: Antara News












