Polsek Sepatan Amankan Pelaku Pembobol Rumah kosong di Tangerang
Polsek Sepatan, Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, berhasil menangkap seorang pria berinisial S (40) yang merupakan buronan kasus pencurian spesialis rumah kosong di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Penangkapan dilakukan di Perumahan Villa Regency 1, Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
Aksi Kejahatan yang Terungkap
Kapolsek Sepatan, AKP Fahyani, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya setelah melakukan aksi pencurian bersama rekannya. Dalam aksinya di Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Sepatan, pelaku S berperan sebagai eksekutor pembobolan, sedangkan pelaku lainnya bertugas memantau situasi lingkungan.
Kejahatan tersebut terungkap setelah korban, Sri Tanti, melaporkan rumahnya dibobol saat sedang tidak ada di rumah bersama keluarga. Modus operandi para pelaku berhasil membobol pintu belakang rumah korban dan menghilangkan perhiasan emas seberat 30 gram serta satu unit ponsel.
Penanganan Polisi dan Imbauan kepada Masyarakat
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel beserta kardusnya. Tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan yang dapat dikenakan pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk memastikan keamanan rumah dengan tidak meninggalkan rumah tanpa pengawasan dalam waktu lama. Selain itu, seluruh akses masuk rumah harus terkunci dengan baik demi mencegah aksi pencurian.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui call center 110 atau langsung ke Polsek terdekat. Proses pengembangan masih dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan kejahatan lainnya.












