Polda Metro Jaya Tetapkan 45 Tersangka Kerusuhan: Fakta Terbaru

Polda Metro Jaya Tetapkan 45 Tersangka Terkait Kerusuhan Unjuk Rasa

Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 45 orang sebagai tersangka terkait insiden kerusuhan yang terjadi selama unjuk rasa di sekitar gedung DPR/MPR pada Kamis (27/8). Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imannudin, para tersangka tersebut terbagi dalam enam klaster peran berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses penyidikan.

45 Tersangka, Termasuk Anak-anak di Bawah Umur

Iman menjelaskan bahwa dari 45 tersangka tersebut, terdapat tiga yang dituduh penyalahgunaan senjata tajam. Klaster pertama melibatkan 153 anak di bawah umur yang telah diserahkan ke pihak yang berwenang. Di antara mereka, terdapat 25 anak putus sekolah dan beberapa di antaranya masih di bawah umur 18 tahun.

Klaster kedua terdiri dari 91 perusuh dewasa, sementara klaster ketiga terdiri dari 71 individu yang diduga melakukan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan pasca-unjuk rasa. Selain itu, terdapat juga klaster yang memfokuskan pada tersangka yang membawa senjata tajam.

Penyidikan Masih Berlangsung

Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian juga mendapati klaster yang diduga sebagai penggerak dan penyandang dana kerusuhan, serta klaster lain yang bertugas merekrut massa. Iman menekankan bahwa kepolisian tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat asal dilakukan secara tertib dan damai.

Modus operandi para tersangka melibatkan perusakan fasilitas umum, penganiayaan, kekerasan berkelompok di muka umum, hingga membawa senjata tajam. Polda Metro Jaya menyatakan bahwa mereka tidak akan mentoleransi tindakan yang mengganggu ketertiban umum dan mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi serta tidak membawa benda berbahaya saat berunjuk rasa.

Source link