Kubu Febrie dan Pentingnya Memahami Praperadilan

Kuasa Hukum Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah: Putusan Praperadilan Bukan Sekadar Ditolak atau Diterima

Kuasa hukum mantan Jaksa Penuntut Umum Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyoroti pentingnya memahami putusan praperadilan lebih dari sekadar apakah permohonan diterima atau ditolak. Menurut Febri, bagian yang krusial adalah pertimbangan dan alasan hukum yang menjadi dasar dari putusan tersebut.

Usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan terkait praperadilan atas kasus Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, Tim Hukum menyatakan menghormati keputusan hakim meskipun memiliki catatan terhadap beberapa pertimbangan hukum. Mereka akan mempelajari putusan tersebut secara rinci sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya bersama Febrie Adriansyah.

Pentingnya Pertimbangan Hakim untuk Proses Penegakan Hukum

Febri menekankan bahwa pertimbangan hakim adalah kunci untuk memahami bagaimana proses penegakan hukum berjalan. Oleh karena itu, publik perlu memahami alasan hukum di balik suatu putusan, bukan hanya fokus pada hasil akhirnya. Menurutnya, proses praperadilan bukan sekadar tentang kepentingan pribadi, tetapi juga untuk memperbaiki proses penegakan hukum jika ditemukan masalah dalam penanganan perkara pidana.

Melalui evaluasi tersebut, Febri berharap agar proses penegakan hukum selalu mengikuti prinsip kehati-hatian dan due process of law. Dia menegaskan bahwa kelalaian dalam proses hukum bisa berdampak serius bagi pihak yang terlibat dalam perkara.

Administrasi Penyidikan dan Dampaknya bagi Terduga Pelanggar Hukum

Febri juga menyoroti pengakuan hakim terkait ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan. Baginya, masalah administrasi tidak boleh dianggap remeh, terutama jika dokumen tersebut berhubungan dengan seseorang yang terlibat dalam proses hukum. Menurutnya, kesalahan administrasi bisa berdampak besar pada nasib seseorang dan keluarganya.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait status tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan upaya paksa penahanan. Meski demikian, Tim Hukum bersama Febrie Adriansyah tetap menghormati keputusan tersebut dan akan menentukan langkah hukum selanjutnya setelah mempelajari secara rinci putusan praperadilan tersebut.

Source link