Jaksa Yakin Eksepsi Terdakwa Pemerasan Akan Ditolak oleh Hakim
Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menolak eksepsi dari terdakwa Bangun Paulus Tudungta (BPT) dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha muda, Vinson Leo Carlius (VL).
JPU Andri Saputra menegaskan bahwa materi eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa dianggap telah melampaui batas materi perlawanan yang diatur dalam KUHAP. Menurut Andri, eksepsi tersebut seharusnya hanya menguji formil dakwaan dan bukan membahas substansi perkara.
Kategori Materi Eksepsi
Materi eksepsi diatur dalam Pasal 206 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Andri menjelaskan bahwa ada tiga kategori materi eksepsi, yaitu terkait kompetensi relatif dan absolut pengadilan, dakwaan yang tidak dapat diterima, serta dakwaan yang tidak memenuhi syarat materiil.
JPU menilai bahwa eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa telah memasuki pokok perkara dan seharusnya dibuktikan dalam tahap persidangan melalui keterangan saksi, alat bukti, dan keterangan ahli.
Tanggapan JPU Terhadap Eksepsi
Di tengah penolakan yang diantisipasi terhadap eksepsi tersebut, JPU menyatakan akan mempelajari secara rinci materi yang disampaikan oleh penasihat hukum sebelum memberikan tanggapan dalam persidangan berikutnya. Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan pada Rabu (26/8) dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.
Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa menilai surat dakwaan JPU kurang cermat dan kabur, sehingga meminta majelis hakim untuk menerima eksepsi dan menyatakan surat dakwaan tersebut tidak dapat diterima.












