Rekonstruksi Mutilasi di Depok: Polda Metro Jaya Gelar 51 Adegan

Polisi Gelar 51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Depok

Subdit Resmob Polda Metro Jaya telah sukses melaksanakan 51 adegan rekonstruksi dalam kasus pembunuhan dan mutilasi yang terjadi di Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok. Kompol Dimitri Mahendra memastikan bahwa keseluruhan rangkaian reka ulang peristiwa tersebut telah selesai dilakukan.

Temuan Baru dan Penetapan Pasal Sangkaan

Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra, mengonfirmasi bahwa hasil rekonstruksi telah menghasilkan temuan fakta baru yang berdampak pada penetapan pasal sangkaan terhadap tersangka berinisial SA. Penyidik kini menjerat tersangka tersebut dengan pasal berlapis yang mencakup dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, hingga pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal.

Melalui rekonstruksi, ditemukan temuan pasal baru yang ditetapkan, yakni Pasal 458 dan/atau Pasal 459 dan/atau Pasal 469 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (3) KUHPidana.

Jasad Korban Mutilasi yang Ditemukan di Depok

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, mengungkapkan bahwa jasad pria tak dikenal yang ditemukan di dalam karung di lapangan Kavling Depkes, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, ditemukan terikat dan diduga sebagai korban mutilasi. Saat penemuan, jasad tersebut dalam kondisi tangan terikat, dibungkus karung dan plastik hitam.

Di tubuh korban, hanya ditemukan bagian kepala, badan, dan kedua tangannya, sedangkan kedua kakinya hingga pangkal paha sudah tidak ada. Selain itu, terdapat luka sayatan di leher korban tanpa identitas yang diketahui, menunjukkan tanda-tanda mutilasi yang dilakukan.

Source link