Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika tembakau sintetis dengan menangkap empat tersangka dan menyita 995 gram barang bukti. Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum, mengungkapkan bahwa sindikat ini terbongkar berkat informasi dari masyarakat terkait aktivitas di rumah kontrakan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Penangkapan dan Penyelidikan
Petugas melakukan penyelidikan setelah mengamankan seorang pria berinisial R (27) di lokasi tersebut. Dari situ, ditemukan sejumlah paket tembakau sintetis. Tersangka mengakui bahwa barang tersebut dititipkan oleh pelaku lain berinisial W (28) untuk didistribusikan ke para pemesan. Setelah pengembangan penyelidikan, dua tersangka lainnya berhasil ditangkap di lokasi berbeda di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Peran Tersangka dan Modus Operandi
Keempat tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut, mulai dari pengendali distribusi hingga pembagian wilayah pemasaran. Mereka menggunakan rumah kontrakan di daerah padat penduduk untuk aktivitas produksi dan penjualan narkotika. Modus operandi mereka melibatkan pemasaran melalui media sosial dengan sistem mapping, dimana barang pesanan diletakkan di titik tertentu dan disampaikan kepada pembeli.
Penyitaan Barang Bukti
Selain menangkap tersangka, polisi juga menggeledah beberapa lokasi lain di Jakarta Timur dan menemukan ratusan paket tembakau sintetis, vegetasi herbal, bahan prekursor, timbangan digital, alat produksi, masker, plastik kemasan, dan lainnya. Hasil investigasi digital mengungkapkan bahwa jaringan ini aktif dalam transaksi narkotika menggunakan berbagai fasilitas termasuk telepon genggam.
Keempat tersangka beserta barang bukti saat ini telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyelidikan terhadap sindikat ini masih terus berlangsung untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Source link









