Polisi Jakarta Utara Buru Pelaku Pengeroyokan hingga Tewaskan Korban

Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Korban di Jakarta Utara

Jakarta (ANTARA) – Tim gabungan Reserse Jatanras, Resmob Polres Metro Jakarta Utara bersama Unit Reserse Kriminal Polsek Koja kini sedang melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang diduga terlibat dalam pengeroyokan yang mengakibatkan seorang korban berusia 16 tahun meninggal di Komplek UKA, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, pada Sabtu (18/7) dini hari.

Penjahat Masih Diburu

Kapolsek Koja, Kompol Andry Suharto, mengungkapkan bahwa satu orang terduga pelaku dengan inisial FAI telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas kepolisian. Investigasi masih terus dilakukan untuk mengembangkan kasus ini dan menangkap pelaku yang masih buron.

Tim gabungan Reserse Jatanras, Resmob Polres Metro Jakarta Utara, dan Reserse Polsek Koja telah bekerja keras untuk mengungkap kasus ini. Kapolsek menegaskan bahwa tindakan kekerasan dan tawuran akan ditindak tegas demi ketertiban masyarakat.

Peningkatan Pengawasan dan Imbauan kepada Masyarakat

Kapolsek Koja juga mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, terutama pada malam dan dini hari, untuk menghindari keterlibatan dalam kegiatan yang melanggar hukum. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak terpengaruh ajakan tawuran, baik secara langsung maupun melalui media sosial, karena hal tersebut dapat berujung pada tindak pidana yang membahayakan nyawa.

Dalam pengungkapan kasus pengeroyokan yang menewaskan korban tersebut, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai terduga pelaku, yaitu ANIAA (18 tahun), AAAJ (19 tahun), dan AHIP (17 tahun). Para pelaku ditangkap pada malam hari dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan.

Dari kasus ini, polisi menyita beberapa senjata tajam, sepeda motor, pakaian yang diduga digunakan pelaku, dan barang bukti lainnya terkait dengan kejadian tersebut. Tindak kekerasan seperti ini harus segera diatasi demi keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Copyright © ANTARA 2026

Source link