Polres Metro Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Obat Berbahaya
Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan obat berbahaya hasil pengungkapan tujuh perkara sebagai bentuk akuntabilitas penanganan kasus serta komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika terus dilakukan secara tegas serta dalam upaya pencegahan melalui edukasi dan sinergi bersama masyarakat.
Penindakan Tegas dan Penyitaan Barang Bukti
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 28,3 kilogram ganja, 3,3 kilogram sabu, 17.057 butir ekstasi, 15,32 gram tembakau sintetis, 1.044 cartridge etomidate, serta 7.972 butir obat berbahaya. Selain jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap perkara narkotika, mereka juga menangani delapan kasus peredaran obat keras dan berhasil menangkap sembilan tersangka selama bulan Juni 2026.
Langkah Pemberantasan Narkotika
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S Kuncoro, menjelaskan bahwa pemberantasan narkotika dilakukan tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga dengan pencegahan penyalahgunaan narkoba. Masyarakat diundang untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Dengan pengungkapan kasus sepanjang Juni 2026, diperkirakan sekitar 35 ribu jiwa terhindar dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Diharapkan dengan penindakan yang tegas dan upaya pencegahan yang terus dilakukan, peredaran narkotika bisa ditekan serta partisipasi masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dari penyalahgunaan narkoba dapat meningkat. Polri dan masyarakat diharapkan dapat bekerja sama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.












