Polisi Ungkap Peredaran Sabu Modus Pakan Burung di Bekasi

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Sabu di Bekasi dengan Modus Pakan Burung

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 38,25 gram yang diselundupkan dalam kemasan pakan burung di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Tindakan ini merupakan hasil dari pengungkapan yang dilakukan pada 30 Juni 2026.

Penangkapan Tersangka DS

Panit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ipda I Nengah Suprata, menyatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap seorang tersangka berinisial DS (26) dalam operasi tersebut. Berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di Bintara, Bekasi Barat, Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap DS saat hendak bertransaksi.

Dari tangan DS, petugas berhasil menyita lima paket sabu seberat bruto 27,32 gram yang disembunyikan di dalam kantong kertas pakan burung. Selain itu, setelah melakukan pengembangan, polisi menemukan tambahan dua plastik klip berisi sabu seberat bruto 10,93 gram serta barang-barang lainnya seperti timbangan digital, plastik klip kosong, lakban, telepon genggam, dan alat hisap (bong).

Proses Hukum Lebih Lanjut

Saat ini, tersangka DS beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Total barang bukti sabu yang berhasil disita dari tangan tersangka mencapai 38,25 gram bruto.

Ini merupakan salah satu upaya Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Bekasi. Tindakan tegas terhadap pelaku-pelaku kejahatan narkotika diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berkualitas bagi masyarakat.

Source link