Kronologi Pengungkapan Kasus Curanmor oleh Polda Metro Jaya
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang hampir dikirim ke Jambi. Hal ini berkat kerja cepat Tim Subdit Ranmor yang berhasil mengembalikan kendaraan tersebut kepada pemiliknya.
Kronologi Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor
Kasus ini bermula pada 18 Juni 2026 ketika Haerudin kehilangan sepeda motor yang digunakan untuk bekerja di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Setelah menerima laporan, Tim Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan menemukan informasi adanya rencana pengiriman motor curian melalui jasa kargo.
Petugas kemudian melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang dicurigai dan hasilnya menunjukkan bahwa motor tersebut identik dengan milik Haerudin yang hilang. Motor tersebut kemudian disita sebagai barang bukti.
Pengembangan dan Penyerahan Kembali Kendaraan
Setelah mengamankan barang bukti, Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus melakukan pengembangan. Identitas dua orang yang terlibat dalam jaringan curanmor tersebut sudah dikantongi, dan mereka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Haerudin akhirnya pada Senin (6/7) menerima kembali sepeda motornya yang telah hilang selama hampir tiga pekan.
Haerudin menyampaikan apresiasi atas respons cepat kepolisian yang telah menggagalkan pengiriman motornya ke luar pulau, serta proses pengurusan yang lancar tanpa dipungut biaya.












